Biro Rektor Universitas Sumatera Utara - bapu@usu.ac.id
previous arrow
next arrow
Slider

Tentang Biro Pengelolaan Aset dan Usaha

Dengan ditetapkannya USU menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, USU bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan agar dilakukan pemisahan kekayaan negara untuk ditetapkan sebagai kekayaan awal USU, sesuai dengan amanah PP Nomor 16 Tahun 2014 pasal 71.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2015, telah dibuat satu kesepakatan perhitungan bersama kekayaan awal PTNBH USU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-130/KN/2015 (terlampir), yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan), Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Pejabat Rektor Universitas Sumatera Utara. Pada Tanggal 21 Maret 2016, Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Nilai Kekayaan Awal PTNBH USU dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/KMK.06/2016 Tentang Penetapan Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sumatera Utara per 1 Januari 2015.

Pengelolaan Aset atau Barang Milik Universitas Sumatera Utara (USU) mencakup kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara ditetapkan bahwa USU merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kelola USU mengatur bahwa tata kelola aset dan pengembangan usaha yang meliputi pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan aset dan usaha berada di bawah manajemen Biro Pengelolaan Aset dan Usaha (BPAU) USU.

BPAU membagi bidang tugas menjadi 3 Bagian yaitu: Bagian Pengelolaan Aset, Bagian Pengembangan Usaha, dan Bagian Ketertiban dan Keamanan.
Bagian Aset membawahi tiga sub bagian yaitu: Sub Bagian Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset, Sub Bagian Perencanaan Aset, dan Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan Aset. Bagian Pengembangan Usaha membawahi dua sub bagian yaitu: Sub Bagian Pengembangan Usaha Aset dan Sub Bagian Pengembangan Usaha Koorporasi. Bagian Ketertiban dan Keamanan membawahi dua sub bagian yaitu Sub Bagian Ketertiban dan Keamanan dan Sub Bagian Kebersihan Kampus.