Biro Rektor Universitas Sumatera Utara - bapu@usu.ac.id
previous arrow
next arrow
Slider

Visi & Misi

VISI
”Terwujudnya pengelolaan aset usu yang tertib fisk, tertib adminstrasi dan tertib hukum”.

 

MISI

  • Untuk merealisasikan visi diatas, maka misi yang diemban Biro Pengelolaan Aset dan Usaha adalah :
  • Meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan administrasi pemeliharaan dan pengembangan aset secara optimal.
  • Mengembangkan manajemen infrastruktur yang memungkinkan suatu sistem secara terpusat yang dapat menciptakan peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan dan penggunaan untuk mendukung seluruh kegiatan manajemen dan operasional universitas.
  • Memelihara dan meningkatkan kualitas dan kapasitas berbagai infrastruktur dan fasilitas yang mampu mendorong peningkatan kemampuan berbagai program yang dikembangkan oleh Universitas.
  • Mengembangkan kebijakan usaha dan meningkatkan kualitas sistem dan manajemen berbagai unit usaha sehingga mampu memberikan pelayanan yang baik dan mendorong tumbuhnya berbagai jenis usaha yang berhasil baik dan menjadi sumber pendapatan alternatif bagi universitas.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaaan aset usaha universitas, keamanan dan kebersihan;
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang Usaha Aset dan Usaha korporasi universitas;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan aset, usaha universitas dan keamanan serta kebersihan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan layanan aset kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan universitas;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan aset dan korporasi kepada universitas;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan barang/ kekayaan milik USU yang menjadi tanggung jawab USU;
  • Mengevaluasi kegiatan Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian melalui SKP untuk pengembangan karier pegawai;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas pengelolaan aset di lingkungan Universitas; dan
  • Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Universitas Sumatera Utara.